Breaking News

KPUD Muratara Sosialisasikan PKPU No 18 Tahun 2019, Jelang PIlkada 2020

KPUD Muratara Sosialisasikan PKPU No 18 Tahun 2019, Jelang PIlkada 2020

MURATARA_Suara Rakyat Bersatu-Dalam rangka persiapaan menuju Pikada Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020, KPUD Muratara melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019 perubahan kedua dari PKPU Nomor 3 tahun 2017, Selasa (10/12/2019).



Bertempat di ruang PIV RM Sederhana Kecamatan Rupit, sosialisasi yang menerangkan tentang pelaksanaan pemilhan kepala daerah itu, dihadiri langsung OPD dan seluruh unsur Muspida Kabupaten Muratara itu, juga turut hadir perwakilian seluruh parpol di Kabupaten Muratara.

Diungkapkan Agus Maryanto, Ketua KPUD Muratara usai sosialisasi mengatakan, tujuan sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2019 itu yaitu lebih banyak menekankan kepada tata cara dan peran semua pihak, dalam mekanisme pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, khususnya bagi parpol dalam perekrutan kandidat calon pilkada.

“Dalam hal itu seperti syarat-syarat bagi calon kandidat, masa cuti bagi paslon yang masih menjabat dan sebagainya, khusus dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 itu banyak dilakukan pembahasan terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang nantinya informasi tersebut dapat digunakan KPUD dan Paslon dalam LO-nya sebelum mendaftarakan diri pada Juli nanti,” terangnya.

Sosialisasi seperti ini, menurut dia, masih banyak tahapanya. Kedepan pihaknya juga akan terus mensosialisasikan lagi, dan bagi masyarakat Muratara yang ingin memcalokan diri dari jalur perseorangan juga dapat berkonsultasi dengan KPUD Muratara. Bgi parpol yang sekarang sedang melakukan penjaringan calon, agar syaratnya sesuai PKPU yang telah diatur.

Sementara Komisioner KPUD Muratara Divisi Perencanaan Data, Heriyanto mengungkapkan, dalam sosialisi banyak dibahas tentang pelaksanaan dalam pilkada, khususnya tentang tahapan bagi calon dalam pilkada serentak nantinya dan semoga dalam pelaksanaan pilkada nantinya masyarakat yang telah memilik hak pilihnya dapat menggunakan haknya.

“Sampai saat ini jumlah DPT Kabupaten Muratara berjumlah 148.678 pemilih, dan semoga semua masyarakat yang memilik hak pilihnya dalam Pilkada Serentak Kabupaten Muratara tahun 2020, dapat menggukan hak-haknya khususnya bagi pemilih pemula,” harapnya.(Achen)

Laporan  : Acen Dores S. Kom. I
Editor      : Hadi Prayitno S. Kom 

Tidak ada komentar