Gegara Corona, Bawaslu Muratara Nonaktifkan Sementara Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Gegara Corona, Bawaslu Muratara Nonaktifkan Sementara Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan/Desa
MURATARA_Suara Rakyat Bersatu.Com - Akibat dampak pendemi virus korona atau Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara menonaktifkan sementara Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan staf sektariatan Kecamatan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muratara September 2020 mendatang.
Penonaktifkan ini didasari oleh sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, Nomor : 0252/K. BAWASLU/PM.00.00/3/2020. Yang berlaku secara nasional yang terhitung tanggal 31 Maret 2020. Dalam Perihal Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan /Desa. Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada secara serentak ditahun ini, lantaran tengah ancaman Virus Corona atau Covid-19.
Bawaslu Musi Rawas Utara melalui M. Ali Asek Kordinator Divisi Pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga (PHL) Menyampaikan, membenarkan bila ada 159 penonaktifan sementara bagi badan penyelenggara Adhoc, yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Sekretariat Kecamatan.
Penonaktifan itu, kata dia, dikarenakan beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU yang disebabkan oleh merebaknya Virus Corona yang semakin meresahkan masyarakat hingga perlu di putus mata rantai penyebaran Khususnya di Muratara.
M. Ali Asek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberi informasi walaupun di tengah wabah Corona. Dan berpesan kepada semua anggota Panwascam dan PKD yang nonaktif sementara harus tetap menjaga netralitas dan memantau perkembangan politik dan selalu tetap bersinergi, untuk pengaktifan kembali petugas Adhoc pihaknya akan menunggu petunjuk dari Bawaslu Ri.
Laporan : Acen Dores, S. Kom.I
Editor : Hadi Prayitno, S.Kom
MURATARA_Suara Rakyat Bersatu.Com - Akibat dampak pendemi virus korona atau Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara menonaktifkan sementara Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan staf sektariatan Kecamatan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muratara September 2020 mendatang.
Penonaktifkan ini didasari oleh sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, Nomor : 0252/K. BAWASLU/PM.00.00/3/2020. Yang berlaku secara nasional yang terhitung tanggal 31 Maret 2020. Dalam Perihal Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan /Desa. Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada secara serentak ditahun ini, lantaran tengah ancaman Virus Corona atau Covid-19.
"Ya Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam, PKD dan staf Sekretariat Kecamatan dinonaktifkan sementara Berjumlah Keseluruhan 21 Panwascam, 89 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan 49 sekretariat kecamatan," ujarnya kepada Media Suara Rakyat, Selasa 31 Maret 2020.
Penonaktifan itu, kata dia, dikarenakan beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU yang disebabkan oleh merebaknya Virus Corona yang semakin meresahkan masyarakat hingga perlu di putus mata rantai penyebaran Khususnya di Muratara.
"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," Ujarnya.
"Mereka akan diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas dan fungsinya hingga batas yang belum ditentukan, menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI," Pungkas M. Ali Asek. (Achen)
Laporan : Acen Dores, S. Kom.I
Editor : Hadi Prayitno, S.Kom
Tidak ada komentar