Pengelolaan Dana BOS, Kepsek Harus Transparan
Pengelolaan Dana BOS, Kepsek Harus Transparan
Muratara_Suara Rakyat Bersatu.Com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), meminta kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten agar transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ini dikatakannya saat melakukan pembinaan rutin tahunan kepada seluruh tenaga pendidik, baik kepala sekolah, guru TK, PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Muratara, yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Rupit.
“Dana BOS itu ada spot-spotnya, nah untuk kedepannya, kita berharap kepala sekolah harus transparan dalam mengolah dana BOS tersebut,” kata Misran Jaya, Sekdis Pendidikan kabupaten Muratara, Kamis, (5/3/2020).
Mengenai ada pengawasan, dirinya mengungkapkan jika hal itu tentu ada, baik dari pihak kabupaten maupun dari provinsi.
“Sesungguhnya dana BOS kita sudah jelas ada permennya, sekarang yang baru bahwa dana BOS itu boleh digunakan 50 persen untuk guru-guru, namun ada kriterianya,” ungkapnya.
Sekdis juga menjelaskan jika guru honorer yang bisa dibayar itu adalah guru-guru yang tidak mendapatkan dana lain, baik dari Pemda maupun dari pemerintah pusat.
“Jadi artinya honor yang diangkat oleh guru tapi dia harus punya UNPTK kemudian terdaftar di Depodik per-31 desember 2019, baru bisa dibayar,” tutupnya. (Dahroni)
Laporan : Dahroni
Editor : Hadi Prayitno, S.Kom
Muratara_Suara Rakyat Bersatu.Com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), meminta kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten agar transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ini dikatakannya saat melakukan pembinaan rutin tahunan kepada seluruh tenaga pendidik, baik kepala sekolah, guru TK, PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Muratara, yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Rupit.
“Dana BOS itu ada spot-spotnya, nah untuk kedepannya, kita berharap kepala sekolah harus transparan dalam mengolah dana BOS tersebut,” kata Misran Jaya, Sekdis Pendidikan kabupaten Muratara, Kamis, (5/3/2020).
Mengenai ada pengawasan, dirinya mengungkapkan jika hal itu tentu ada, baik dari pihak kabupaten maupun dari provinsi.
“Sesungguhnya dana BOS kita sudah jelas ada permennya, sekarang yang baru bahwa dana BOS itu boleh digunakan 50 persen untuk guru-guru, namun ada kriterianya,” ungkapnya.
Sekdis juga menjelaskan jika guru honorer yang bisa dibayar itu adalah guru-guru yang tidak mendapatkan dana lain, baik dari Pemda maupun dari pemerintah pusat.
“Jadi artinya honor yang diangkat oleh guru tapi dia harus punya UNPTK kemudian terdaftar di Depodik per-31 desember 2019, baru bisa dibayar,” tutupnya. (Dahroni)
Laporan : Dahroni
Editor : Hadi Prayitno, S.Kom
Tidak ada komentar