Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual
Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual
MURATARA_Suara Rakyat Bersatu. Com – Guna Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Rupit.
Bimtek yang diikuti oleh PPK dari 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara ini membahas tentang tara cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.
“Secara teknis Verifikasi Faktual calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS dan tugas PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan monitoring terhadap progres kerja PPS dilapangan. Termasuk pendampingan terhadap PPS yang melakukan Verifikasi Faktual,” di ucapkan Agus Marianto Kepala KPU
Agus menjelaskan, tahapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Dimulai dari tahapan persiapan Verifikasi Vertual, antara lain pertama, PPS mengatur sistem kerja Vertual dengan ketentuan membagi wilayah kerja, membagi nama yang akan divertual, memastikan seluruh dokumen yang akan digunakan telah tersedia.
Kedua mengundang PPL dan menyampaikan kepada PPL seluruh nama-nama yang akan divertual dan ketiga berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait pelaksanaan Vertual dan kemungkinan alamat setiap pendukung yang diketahui oleh Kepala Dusun.
Kemudian dalam tahapan Proses Verifikasi Faktual PPS akan melakukan, pertama, mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kedua, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
Ketiga, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan datang langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir Verifikasi Faktual.
Keempat, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dukungan ganda pada formulir model BA 4-KWK Perseorangan. (Achen)
laporan : Acen Dores, S.Kom.I
Editor : Hadi Prayitno, Kom
MURATARA_Suara Rakyat Bersatu. Com – Guna Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Rupit.
Bimtek yang diikuti oleh PPK dari 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara ini membahas tentang tara cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.
“Secara teknis Verifikasi Faktual calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS dan tugas PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan monitoring terhadap progres kerja PPS dilapangan. Termasuk pendampingan terhadap PPS yang melakukan Verifikasi Faktual,” di ucapkan Agus Marianto Kepala KPU
Agus menjelaskan, tahapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Dimulai dari tahapan persiapan Verifikasi Vertual, antara lain pertama, PPS mengatur sistem kerja Vertual dengan ketentuan membagi wilayah kerja, membagi nama yang akan divertual, memastikan seluruh dokumen yang akan digunakan telah tersedia.
Kedua mengundang PPL dan menyampaikan kepada PPL seluruh nama-nama yang akan divertual dan ketiga berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait pelaksanaan Vertual dan kemungkinan alamat setiap pendukung yang diketahui oleh Kepala Dusun.
Kemudian dalam tahapan Proses Verifikasi Faktual PPS akan melakukan, pertama, mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kedua, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
Ketiga, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan datang langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir Verifikasi Faktual.
Keempat, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dukungan ganda pada formulir model BA 4-KWK Perseorangan. (Achen)
laporan : Acen Dores, S.Kom.I
Editor : Hadi Prayitno, Kom
Tidak ada komentar