KPU Muratara Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024
KPU Muratara Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2024
MURATARA- Suara Rakyat Bersatu.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur, bupati dan wali kota.
Acara itu berlangsung di Aula Siti Rahma, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu (7/8/2024), dan dibuka Ketua KPU Muratara Herianto.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Muratara Farlin Adian, serta perwakilan partai politik.
Dalam sambutannya Herianto menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024
Ia berkata dalam pendaftaran nanti pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan, hal itu yang mendorongnya pihak KPU mensosialisasikan PKPU no 8 tahun 2024.
“27 Agustus ini nanti pendaftaran akan dibuka, ada persyaratan yang harus di penuhi, ini yang menjadi acuan kita sosialisasi agar syarat dan ketentuan pencalonan bisa tersampaikan, dan persyaratan terpenuhi,” Kata Herianto.
Setelah penerimaan berkas pendaftaran KPU Muratara akan melakukan verifikasi terhadap para calon sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara.
Tidak ada komentar